Friday, March 22, 2013

Polisi Tidur Apa Polisi Ketiduran ?

Bismillahirrahmanirrahim.

Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan. Umumnya Polisi tidur ini sering kita jumpai di gang-gang untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.


Khususnya di Indonesia polisi tidur ini beragam, dari yang asal-asalan waktu pembuatannya sampai Polisi tidur yang sudah modern. Banyak sekali polisi tidur yang melebihi batas kewajaran,sampai-sampai menyusahkan pengguna jalan. Karena ketinggiannya sampai (hampir) mengenai mesin kendaraan roda 2.
Di daerah saya  Polisi tidur ini ada yang hampir mencapai 25 cm, saking tingginya saya menyebutnya CPM Tidur.

Yang lebih menjengkelkan, jika saya melintasi jalan yang ada Polisi tidur tanpa marka jadi kelihatan samar-samar. Dan ini pasti sangat membahayakan pengguna jalan, terlebih jika jalan yang ada Polisi tidur tersebut tidak ada lampu penerangan jalan.

Mudah-mudahan dengan artikel yang saya buat ini akan menyadarkan semua warga agar peduli pada pengguna jalan. Jika memang pembuatan Polisi tidur itu suatu keharusan untuk mengatur kecepatan arus kendaraan, seharusnya membuat Polisi tidur dengan batas normal.

Pesan saya: Waspadai jalan yang anda lewati, mungkin ada jebakan "Polisi Tidur" yang akan melukai anda.

No comments:

Post a Comment